Tak Mengantongi IUP OPK CV IKHWAH Nekat Selundupkan 60 Ton Pasir Timah ke PT MGR

thetikNews – Pangkalpinang, PT Mitra Graha Raya (MGR) adalah salah satu perusahaan peleburan pasir bijih tiimah dari sekian banyak perusahaan peleburan pasir bijih timah / smelter yang ada di Negeri Serumpun Sebalai. Perusahan peleburan timah yang konon kabarnya berkongsi dengan orang besar di Jakarta itu berada di Kawasan Industri di Kampung Jelitik, Sungai Liat, Kabupaten Bangka. 

Berbeda dengan perusahaan Smelter lainya yang sudah masuk dalam klasifikasi perusahaan smelter papan atas, semacam RBT, Venus dan perusahaan lainya yang mana saat ini para petinggi perusahaan tersebut  dijadikan tersangka  dalam kasus skandal korupsi tata niaga komoditas timah sebesar 271 T.

Perusahaan Smelter yang sebelumnya memang tak dikenal dan sepi dari publik, tetiba nama PT MGR mencuat dan ramai diperbincangkan hingga menjadi sorotan publik

Hal ini ini tak lepas dari peristiwa munculnya tiga unit Truk Fuso dengan muatan puluhan ton pasir timah yang berasal dari Belitung atas nama CV IKHWAH milik AF asal Belitung yang tiba di Pelabuhan Kapal Pangkal Balam pada Minggu (1/9) sore beberapa hari lalu.

Aroma penyelundupan puluhan ton pasir bijih timah antar pulau  tersebut tercium oleh awak media, sehingga peristiwa Minggu 1 September menjadi Treding Topik pemberitaan di beberapa Media Online di sini.

Pernyataan pihak Perwakilan CV IKHWAH pada salah satu media online  membantah pemberitaan media yang mengatakan bahwa pengiriman 60 ton timah dari Beltung ke PT MGR pada Minggu  1 september 2024, adalah timah ilegal dan tidak dilengkapi dengan dokumen pengiriman.

Perwakilan CV IKHWAH menjelaskan bahwa pengiriman timah ke PT MGR disertai dengan cukup dokumen lengkap sedangkan timah yang dikirim berasal dari IUP milik CV IKHWAH.

“ Untuk dokumen waktu pengiriman pasir timah melalui pelabuhan Pangkalbalam itu lengkap semua,” kata SND,Selasa (3/9/2024) ( cerapan.id : 2024 ).

“ Jadi pasir timah itu dari IUP milik IKHUWAH dari Membalong. Jadi Pabrik disana ( Belitung ) tidak buka dan RKAB IKHWAH cuma sedikit,” ujarnya ( cerapan.id :2024).

“ Jadi saya MoU dengan MGR, maka pasirnya saya kirim ke MGR, leburnya dari MGR,” sebutnya ( cerapan.id : 2024 ).

“ Kalau RKAB saya sudah keluar atau terbit bulan 6 kemarin dari Kementerian ESDM,” terangnya ( cerapan.id : 2024 )

“ Kita sudah pernah ekspor pada 27 Agustus kemaren sudah ekspor dengan label IKHUWAH,” ucapnya ( cerapan.id : 2024 )

“ Justru banyak yang tidak ada dokumen tidak diganggu, saya yang punya dokumen diganggu,” tukasnya ( cerapan id :2024 )

Dari beberapa item kutipan  pernyataan perwakilan CV IKHWAH diatas sepertinya memang  tidak ada yang salah dan disalahkan, alasanya adalah terbukti 3 unit Truk Fuso bermuatan pasir timah sebanyak 60  ton dari Belitung tiba di pelabuhan Pangkalbalam di waktu sore yang kondisinya masih terang dan melintas di depan banyak mata para penegak hukum, tetap lolos  sampai ditujuan yakni di PT MGR.

Namun jika mengacu kepada aturan dan  referensi data di Kementerian ESDM banyak perbedaan yang sangat signifikan antara pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan IKHWAH dengan referensi data yang diperoleh tim media di data Kementerian ESDM. Sehingga Kegiatan pengiriman 60 ton timah tidak  dibenarkan karena kegiatan itu melawan secara hukum. Terkecuali IUP yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2014 pada lahan seluas 90 ha. untuk legalitas kegiatatan penambangan milik CV IKHWAH. 

Sedangkan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil penambangan minerba, pelaku harus memiliki i Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus ( IUP OPK ). 

Dari hasil pengecekan data Modi Kementerian ESDM, nama CV IKHWAH tidak tertera dalam daftar kepemilikan perijinan IUP OPK. Dengan demikian pengiriman pasir bijih timah sebanyak 60 ton dari Belitung atas nama CV IKHWAH ke perusahaan Smelter PT MGR di Sungai Liat  diduga ilegal alias meyelundup dan melanggar hukum.

Kepemilikan RKAB atas nama IKHWAH yang diterbitkan pada bulan Juni 2024 lalu oleh Kementerian ESDM, menjadi alasan utama IKHUWAH dalam melakukan kegiatan penambangan hingga melakukan pengiriman ke PT MGR di Sungai Liat.

Hal itu dibenarkan oleh Kementerian ESDM melalui daftar data 5 perusahaan yang telah menerima RKAB pada bulan Juni 2024. Namun sangat disayangkan dalam daftar nama lima perusahaan tersebut tidak ditemukan nama CV IKHWAH sebagai penerima RKAB pada bulan tersebut. Jika kebenaran ini terjadi maka perwakilan CV IKHUWAH diduga telah dengan sengaja melakukan pembohongan publik.

AF sendiri yang disebut – sebut pemilik CV IKHWAH dan pelaku penyelundupan 60 ton ke PT MGR di Sungai Liat sampai saat ini belum bisa dihubungi oleh media.

Personil tim awak media berupaya menghubungi humas PT MGR Ihsan untuk meminta komfirmasi, namun pejabat humas PT MGR itu, lebih memilih Bungkam. Semoga kedua pengusaha itu baik pemilik CV IKHUWA maupun Owner PT MGR membaca pemberitaan ini, sehingga mereka bisa memberikan klarifikasinya kepada media.

Terpisah, orang nomer satu di Institusi Kepolisian Republik Indonesia Provinsi Bangka Belitung, saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini, sampai saat ini belum memberikan jawaban resmi .

Publik sangat berharap kepada pihak Kejagung RI  agar segera menindak tegas dan  mengusut tuntas penyelundupan 60 ton pasir bijih timah dari Belitung ke PT MGR perusahaan  peleburan timah di Sungai Liat Bangka. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *