thetikNews – Bangka Barat, Kuota penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 ini terpaksa dibatasi. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan anggaran APBD tahun 2024.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Di tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengusulkan membuka 1.290 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang telah disetujui oleh Kemenpan RB, namun Pemkab Bangka Barat menyadari jika dipaksakan untuk merealisasi seluruh kuota yang telah disetujui, maka biaya belanja daerah akan berakibat terjadinya defisit terhadap keuangan daerah.
Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Pusat melalui kemenpan RB pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang dipimpin Menteri PAN RB di Jakarta pada 14 Maret 2024 dan diikuti para kepala daerah dan kepala badan kepegawaian se-Indonesia, menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK dibebankan pada APBD tanpa mendapat tambahan (DAU) Dana Alokasi Umum.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babar, Antoni Pasaribu membenarkan perihal kuota PPPK yang hanya 100 Formasi untuk Kabupaten Bangka Barat dari 1290 formasi yang disetujui oleh Kemenpan RB.
” Benar adanya jumlah kuota untuk PPPK di Bangka Barat sebanyak 1290 Formasi berdasarkan pengajuan pada tahun sebelumnya, namun setelah adanya Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 tanggal 14 Maret yang dipimpin langsung oleh Menpan RB dan diikuti para kepala daerah serta kepala badan kepegawaian se-Indonesia yang mana pada saat itu dari kementerian telah dengan tegas mengatakan bahwa gaji untuk ASN PPPK dibayar melalui daerah masing – masing,” jelas Antoni terkait puluhan tenaga Kependidikan Non Guru dan para Tata Usaha dari berbagai Sekolah mendatangi Kantor DPRD Bangka Barat (7/10)
Masih sambung Antoni dari 100 formasi, 20 di antaranya adalah tenaga guru dan 20 tenaga kesehatan. Selain itu pada tahun 2023 lalu sudah ada penerimaan sebanyak 743 formasi. Begitu pula tenaga kesehatan karena tahun 2023 lalu sudah ada penerimaan 350 formasi.
“Maka tahun ini hanya 20 tenaga guru, 20 kesehatan dan 60 tenaga teknis. Nah tenaga teknis ini bukan hanya ada pada guru walaupun guru banyak yang tenaga kependidikan di bagian TU nya. Tapi di OPD juga banyak yang kurang, mereka itu juga minta ke kita,” terangnya
Antoni meminta Masyarakat Bangka Barat tidak salah persepsi atas informasi yang diterima, karena keterbatasan anggaran jika dipaksakan akan berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat itu sendiri dan berdampak luas bagi pembangunan dan kehidupan .
Kendati demikian, Antoni menegaskan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan mencarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
” jika ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat untuk menambah alokasi anggaran DAU bagi gaji PPPK, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan mengajukan kembali usulan formasi PPPK yang belum terpenuhi itu “, ujar Antoni.
Berkaca kepada Kabupaten lainnya di Bangka Belitung, Bangka Barat masih lebih bijaksana menyikapi tenaga PPPK yang sudah ada,penelusuran redaksi di Kabupaten Bangka Induk misalnya, untuk tahun 2024 ini tidak merekrut tenaga PPPK sama sekali malahan minimnya anggaran di Kabupaten Bangka menyebabkan gaji honorer dipotong hingga 50 % .
“Tahun ini tidak ada penerimaan PPPK dan sudah kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSMD) Kabupaten Bangka R Tati Raneaningsih di Sungailiat, Senin (7/10). Dia menjelaskan faktor penyebab utama ialah kondisi keuangan daerah yang terbatas, sedangkan anggaran gaji PPPK dibebankan ke pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka yang terbatas tidak hanya berdampak pada ditiadakan penerimaan PPPK pada 2024.( JPNN.COM: 2024:10:7)
Sesuai Kemenpan RB 347 Diktum ke-33, apabila tenaga teknis yang ada tidak bisa memenuhi kebutuhan atau lolos seleksi PPPK, Maka mereka ini akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu karena tenaga honorer pada tahun 2025 sudah dihapuskan. Namun, untuk memenuhi persyaratan, mereka saat ini diminta mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 agar mendapatkan kartu administrasi. ( hdr )
Baca Juga Media Lain : Ribuan Honorer tidak Punya Harapan jadi PPPK 2024, Gaji Dipotong Mengenaskan https://www.jpnn.com/news/ribuan-honorer-tidak-punya-harapan-jadi-pppk-2024-gaji-dipotong-mengenaskan
Pemprov Sulse Isyaratkan tak lagi Usul Guru PPPK Gegara Bebani APBD https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6030894/pemprov-sulsel-isyaratkan-tak-lagi-usul-formasi-guru-pppk-gegara-bebani-apbd